Aswaja Menurut KH Hasyim Asy'ari dan KH Aqil Sirodj



ASWAJA MENURUT KH HASYIM ASY’ARI DAN
MENURUT KH SAID AQIL SIRODJ

I.         Pendahuluan
Islam telah mengisaratkan adanya firqah-firqah yang akan terjadi dalam kehidupan umat manusia, termasuk firqah dalam Islam. ٍSetidaknya terdapat 14 hadits yang menjelaskan hal tersebut, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi;Artinya; Dari Sufyan al-Tsauri… Nabi Saw. Bersabda:“…Sesungguhnya Bani Israil itu terpecah menjadi tujuh puluh dua aliran, dan umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga aliran. Semua  aliran itu akan masuk neraka, kecuali satu. Para sahabat bertanya: “Siapakah satu aliran itu ya Rasulallah? (mereka itu adalah aliran yang mengikuti) apa yang aku lakukan dan para sahabatku.(Ahli Sunnah wal Jama’ah)

Dalam firqah-firqah tersebut semuanya akan celaka kecuali golongan yang berkometmen melaksanakan segala amaliyah Nabi dan para sahabatnya. Lafadz “Mă Ana ‘alaihi wa Ashhăbĭ” disebut dengan Ahli Sunnah wal Jama’ah, yang berarti penganut Sunnah Nabi Muhammad dan Jama’ah (sahabat-sahabatnya).[1] Dalam hal ini pernyataan tersebut hingga saat ini masih begitu aktual, karena masing-masing kelompok merasa sebagai ahlu sunnah wal jama’ah dan pantas sebagai kelompok yang masuk surga.
Aswaja adalah kepanjangan kata dari “Ahlussunnah waljamaah”. Ahlussunnah berarti orang-orang yang menganut atau mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, dan waljamaah berarti mayoritas umat atau mayoritas sahabat Nabi Muhammad SAW. Jadi definisi Ahlussunnah waljamaah yaitu; “ Orang-orang yang mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dan mayoritas sahabat (maa ana alaihi wa ashhabi), baik di dalam syariat (hukum Islam) maupun akidah dan tasawuf”.
Dalam konteks  di Indonesia, Aswaja identik dengan golongan “Islam Tradisional” atau lebih spesifik lagi golongan Nahdlatul Ulama’ (NU) yang secara konsisten telah melaksanakan amaliyahnya berdasarkan tekstualitas hadits di atas. Disamping itu NU sebagai penerus ajaran Aswaja yang telah dibawa oleh ajaran Wali Songo merupakan salah satu golongan umat Islam tradisional yang terbesar bukan hanya di Indonesia melainkan terbesar di dunia.
NU dalam mengusung Aswaja disamping karena sesuai dengan hadits juga secara prinsipil termotivasi dengan dua faktor; a). Adanya ancaman “Internasional”, terjadinya perebutan kekuasaan dari penguasa Mekkah Syarif Husain (yang moderat) direbut oleh Abd. Al-‘Aziz ibn Sa’ud (pengikut kaum Wahabi, pengikut sekte puritan yang paling dogmatis dalam Islam yang terkenal keras dan mengancam keyakinan “Islam Tradisional” dalam beribadah di tanah suci Mekkah. b). Adanya gerakan Serikat Islam (SI) dan Muhammadiyah yang memiliki pemahaman berbeda dengan golongan “Islam Tradisional”, dan tidak bisa membawa aspirasi “Islam Tradisional” dalam kancah Internasional (Mekkah), sehingga terbentuklah komite Hijaz yang berlanjut dengan berdirinya “Nahdlatoel Oelama” di Surabaya 31 Januari 1926.[2]
Kalau ditelusuri secara mendalam, paham Aswaja sesungguhnya telah lama masuk ke Indonesia bersamaan dengan masuknya Islam. Islam sendiri masuk ke Indonesia sejak zaman Khulafaur Rasyidin tepatnya pada masa Khalifah Utsman bin Affan. Penyebaran Islam di Indonesia masuk melalui dua jalur utama yaitu Jalur Selatan yang bermadzhab Syafi’i (Arab, Yaman, India, Pakistan, Bangladesh, Malaka, Indonesia) dan Jalur Utara (Jalur Sutara) yang bermadzhab Hanafi (Turki, persia, Kazakhstan, Uzbekistan, Afganistan, Cina, Malaka, Indonesia).
Penyebaran Islam semakin berhasil, khususnya di Pulau Jawa sejak abad ke-13 oleh Walisongo. Dari murid -murid Walisongo inilah kemudian secara turun temurun menghasilkan ulam-ulama besar di wilayah Nusantara seperti Syaikhuna Kholil Bangkalan (Madura), Syaikh Arsyad Al Banjari (Banjar, Kalimantan, Syaikh Yusuf Sulawesi, dan tak ketinggalanan Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari yang nantinya sebagai pendiri utama jam’iyah Nahdlatul Ulama’.
Telaah terhadap Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja) sebagai bagaian dari kajian keislaman merupakan upaya yang mendudukkan aswaja secara proporsional dan profesional, bukannya semata-mata untuk mempertahankan sebuah aliran atau golongan tertentu yang mungkin secara subyektif kita anggap baik karena rumusan dan konsep pemikiran teologis yang diformulasikan oleh suatu aliran, sangat dipengaruhi oleh suatu problem teologis pada masanya dan mempunyai sifat dan aktualisasinya tertentu.
Oleh sebab itulah, penulis tertarik untuk mengupas tentang pemahaman Aswaja dari sudut pandang KH Hasyim Asy’ari dan dari sudut pandang KH Said Aqil Siradj dalam sebuah makalah.

II.         Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang penulis uraikan di atas, dapat dikemukakan rumusan masalahnya sebagai berikut:
1.      Bagaimana pengertian dan Sejarah Perkembangan Aswaja?
2.      Bagaimana Aswaja Menurut KH Hasyim Asy’ari dan KH Said Aqil Siroj?

III.         Pembahasan
Dari rumusan masalah diatas, maka dalam pembahasan makalah ini akan terfokus pada:
1.      Pengertian dan Sejarah Aswaja
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa Aswaja bukanlah sebuah paham (mazhab) keagamaan, melainkan Aswaja adalah sebuah manhaj Al fikr (metode berpikir), tapi tidak sedikit  diantara kita khususnya kaum nahdhiyyin (kader NU) yang menganggap bahwa Aswaja adalah sebuah mazhab dan idiologi yang Qot’I, sehingga tidak heran timbul sebuah pertanyaan yang sedikit nyeleneh tetapi logis  “Mengapa Aswaja menghambat perkembangan intelektual masyarakat?” dampaknya adalah paradigma jumud (mandeg), kaku dan eksklusif. Kalau kita pahami Aswaja adalah sebuah mazhab bagaimana mungkin dalam satu mazhab kok mengandung beberapa mazhab dan bagaimana mungkin dalam satu ideologi ada doktrin  yang kontradiktif antara doktrin imam satu dengan imam yang lain.
a.      Pengertian Aswaja
Ahlu sunnah waljamaah berasal dari kata Ahlun yang artinya keluarga, golongan atau pengikut. Ahlussunnah berarti orang orang yang mengikuti sunnah (perkataan, pemikiran atau amal perbuatan Nabi Muhammad SAW.) Sedangkan Wal Jama’ah memiliki arti Mayoritas ulama dan jama’ah umat Islam pengikut sunnah Rasul. Dengan demikian secara bahasa aswaja berarti orang-orang atau mayoritas para ‘Ulama atau umat Islam yang mengikuti sunnah Rasul dan para Sahabat atau para ‘Ulama.
Sedangkan secara Istilah Berarti golongan umat Islam yang dalam bidang Tauhid menganut pemikiran Imam Abu Hasan Al Asy’ari dan Abu Mansur Al Maturidi, sedangkan dalam bidang ilmu fiqih menganut Imam Madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali) serta dalam bidang tasawuf menganut pada Imam Al Ghazali dan Imam Junaid al Baghdadi. Nahdlatul Ulama sebagai Jamiyyah Diniyyah Islamiyyah berakidah Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jamā’ah mengikuti salah satu madzhab empat : Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.[3] 
Dalam pengertian yang lebih sederhana dapat dikatakan bahwa ahlusunnah waljama’ah adalah paham yang dalam masalah aqidah mengikuti Imam Abu Musa Al Asyari dan Abu Mansur Al Maturidi. Dalam praktek peribadatan mengikuti salah satu empat madzhab yaitu madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali, dan dalam bertawasuf mengikuti Imam Abu Qosim Al Junaidi dan Imam Abu Hamid Al Gozali.
Kalau kita mempelajari Ahlussunnah dengan sebenarnya, batasan seperti itu nampak begitu simple dan sederhana, karena pengertian tersebut menciptakan definisi yang sangat eksklusif Untuk mengkaji secara mendalam, terlebih dahulu harus kita tekankan bahwa Ahlussunnah Waljamaah (Aswaja) sesungguhnya bukanlah madzhab, Aswaja hanyalah sebuah manhaj Al fikr (cara berpikir) tertentu yang digariskan oleh para sahabat dan muridnya, yaitu generasi tabi’in yang memiliki intelektualitas tinggi dan relatif netral dalam mensikapi situasi politik ketika itu. Meski demikian, bukan berarti dalam kedudukannya sebagai Manhaj Al fikr sekalipun merupakan produk yang bersih dari realitas sosio-kultural maupun sosio politik yang melingkupinya.
Salah satu karakter Aswaja adalah selalu bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi, oleh karena itu Aswaja tidaklah jumud, tidak kaku, tidak eksklusif, dan juga tidak elitis, apa lagi ekstrim. Sebaliknya Aswaja bisa berkembang dan sekaligus dimungkinkan bisa mendobrak kemapanan yang sudah kondusif. Tentunya perubahan tersebut harus tetap mengacu pada paradigma dan prinsip al-sholih wa al-ahslah.
Karena implementasi dari qaidah al-muhafadhoh ala qodim al-sholih wa al-akhdzu bi al jadid alashlah. Adalah menyamakan langkah sesuai dengan kondisi yang berkembang pada masa kini dan masa yang akan datang. Yakni pemekaran relevansi implementatif pemikiran dan gerakan kongkrit ke dalam semua sektor dan bidang kehidupan baik, aqidah, syariah, akhlaq, sosial budaya, ekonomi, politik, pendidikan dan lain sebagainya. Semua itu dilakukan sebagaim wujud dari upaya untuk senantiasa melaksanakan ajaran Islam dengan sungguh-sungguh.
b.      Sejarah Perkembangan
Istilah ahlussunnah waljamaah tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad SAW maupun di masa pemerintahan al-khulafa’ al-rasyidin, bahkan tidak dikenal di zaman pemerintahan Bani Umayah (41-133 H /611-750 M). Terma Ahlus sunnah wal jama’ah sebetulnya merupakan diksi baru, atau sekurang-kurangnya tidak pernah digunakan sebelumnya di masa Nabi dan pada periode Sahabat.[4] Bahkan bila dirunut dari catatan, kata ini belum dipakai pada kurun masa tabi’in (masa Sahabat) dan/atau tabi’ut tabi’in (masa sesudah periode tabi’in).
Pada masa Al-Imam Abu Hasan Al-Asy’ari (w. 324 H) umpamanya, orang yang disebut-sebut sebagai pelopor mazhab Ahlus sunnah wal jama’ah itu, istilah ini belum digunakan. Sebagai terminologi, Ahlus sunnah wal jama’ah baru diperkenalkan hampir empat ratus tahun pasca meninggalnya Nabi Saw, oleh para Ashab Asy’ari (pengikut Abu Hasan Al-Asy’ari) seperti Al-Baqillani (w. 403 H), Al-Baghdadi (w. 429 H), Al-Juwaini (w. 478 H), Al-Ghazali (w.505 H), Al-Syahrastani (w. 548 H), dan al-Razi (w. 606 H).
Memang jauh sebelum itu kata sunnah dan jama’ah sudah lazim dipakai dalam tulisan-tulisan arab, meski bukan sebagai terminologi dan bahkan sebagai sebutan bagi sebuah mazhab keyakinan. Ini misalnya terlihat dalam surat-surat Al-Ma’mun kepada gubernurnya Ishaq ibn Ibrahim pada tahun 218 H, sebelum Al-Asy’ari sendiri lahir, tercantum kutipan kalimat wa nasabu anfusahum ilas sunnah  (mereka mempertalikan diri dengansunnah), dan kalimat ahlul haq wad din wal jama’ah (ahli kebenaran, agama dan jama’ah)[5]
Pemakaian Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai sebutan bagi kelompok keagamaan justru diketahui lebih belakangan, sewaktu Az-Zabidi menyebutkan dalamIthaf Sadatul Muttaqin, penjelasan atau syarah dari Ihya Ulumuddinnya Al-Ghazali:idza uthliqa uthliqa ahlus sunnah fal muradu bihi al-asya’irah wal maturidiyah (jika disebutkan ahlussunnah, maka yang dimaksud adalah pengikut Al-Asy’ari dan Al-Maturidi).   
Dari aliran ahlussunnah waljamaah atau disebut aliran sunni dibidang teologi kemudian juga berkembang dalam bidang lain yang menjadi cirri khas aliran ini, baik dibidang  fiqh dan tasawuf. sehingga menjadi istilah, jika disebut  akidah sunni  (ahlussunnah waljamaah) yang dimaksud adalah pengikut Asy’aryah dan Maturidyah. Atau Fiqh Sunni,  yaitu pengikut madzhab yang empat ( Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hanbali). Yang menggunakan rujukan alqur’an, al-hadits, ijma’ dan qiyas. Atau juga   Tasawuf Sunni,  yang dimaksud adalah pengikut metode tasawuf Abu Qashim Abdul Karim al-Qusyairi, Imam Al-Hawi, Imam Al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi. Yang memadukan antara syari’at, hakikat dan makrifaat.
Penyebaran dan pertumbuhan Islam di Nusantara terletak di pundak para Ulama’. Mereka membentuk kader-kader yang akan bertugas sebagai mubaligh ke daerah-daerah yang lebih luas. Cara ini dilakukan di dalam lembaga-lembaga pendidikan Islam seperti pondok di Jawa, dayah di Aceh, surau di Minangkabau. Dunia pemikiran Islam di Indonesia bagaimanapun juga mempunyai akar pemikiran yang bersumber di pusat dunia Islam tersebut sebelumnya.[6]
Di Indonesia sendiri, cikal-bakal berdirinya perkumpulan para ulama kemudian menjelma menjadi Nahdhatul Ulama (Kebangkitan Ulama) tidak terlepas dari sejarah Khilafah. Ketika itu, tanggal 3 Maret 1924, Majelis Nasional yang bersidang di Ankara mengambil keputusan, “Khalifah telah berakhir tugas-tugasnya. Khilafah telah dihapuskan karena Khilafah, pemerintahan dan republik, semuanya menjadi satu gabungan dalam berbagai pengertian dan konsepnya.”Keputusan tersebut mengguncang umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Untuk merespon peristiwa itu, sebuah Komite Khilafah (Comite Chilafat) didirikan di Surabaya tanggal 4 Oktober 1924 dengan ketua Wondosudirdjo (kemudian dikenal dengan nama Wondoamiseno) dari Sarikat Islam dan wakil ketua KH A. Wahab Hasbullah dari golongan tradisi (yang kemudian melahirkan NU). Tujuannya untuk membahas undangan kongres Kekhilafahan di Kairo (Bandera Islam, 16 Oktober 1924). Kemudian pada Desember 1924 berlangsung Kongres al-Islam yang diselenggarakan oleh Komite Khilafah Pusat (Centraal Comite Chilafat). Kongres memutuskan untuk mengirim delegasi ke Konferensi Khilafah di Kairo untuk menyampaikan proposal Khilafah. Setelah itu, diadakan lagi Kongres al-Islam di Yogyakarta pada 21-27 Agustus 1925.
Lahirnya NU sendiri, yang merupakan kelanjutan dari Komite Merembuk Hijaz, yang tujuannya untuk melobi Ibnu Suud, penguasa Saudi saat itu, untuk mengakomodasi pemahaman umat yang bermazhab, jelas tidak terlepas dari sejarah keruntuhan Khilafah. Ibnu Suud sendiri adalah pengganti Syarif Husain, penguasa Arab yang lebih dulu membelot dari Khilafah Utsmaniyah. Jadi, secara historis lahirnya NU tidak terlepas dari persoalan Khilafah. Di sisi lain, NU sejak kelahirannya tidak berpaham sekular dan tidak pula anti formalisasi. Bahkan NU memandang formalisasi syariah menjadi sebuah kebutuhan. Hanya saja, yang ditempuh NU dalam melakukan upaya formalisasi bukanlah cara-cara paksaan dan kekerasan, tetapi menggunakan cara gradual yang mengarah pada penyadaran.
Hal ini karena sepak terjang NU senantiasa berpegang pada kaidah fiqhiyah seperti: mâ lâ yudraku kulluh lâ yutraku kulluh (apa yang tidak bisa dicapai semua janganlah kemudian meninggalkan semua); dar’al-mafâsid muqaddamun ‘ala jalb al mashâlih (mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan). Sejarah NU menjadi bukti bahwa sejak kelahirannya NU justru concern pada perjuangan formalisasi Islam.[7] 
Oleh sebab itulah tidak mengherankan jika kemudian NU bisa diterima umat Islam Indonesia, bahkan bisa berkembang pesat menjadi salah satu paham terbesar yang dianut oleh umat Islam terutama yang dianggap Islam tradisional.


2.      Aswaja Menurut KH Hasyim Asy’ari dan KH Said Aqil Siroj
Adapun penjelasannya dari Aswaja menurut sudut pandang KH Hasyim Asy’ari dan KH Said Aqil Siradj adalah sebagai berikut:
a.      Aswaja Menurut KH Hasyim Asy’ari
KH. Hasyim Asy’ari, merupakan Rais Akbar Nahdlatul Ulama’. Beliau memberikan  tashawur (gambaran)  tentang ahlussunnah waljamaah sebagaimana ditegaskan dalam al-qanun al-asasi, bahwa faham ahlussunnah waljamaah versi Nahdlatul Ulama’ yaitu mengikuti Abu Hasan al-asy’ari dan Abu Manshur al-Maturidi secara teologis, mengikuti salah satu empat madzhab fiqh ( Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali) secara fiqhiyah, dan bertashawuf sebagaimana yang difahami oleh Imam al-Ghazali atau Imam Junaid al-Baghdadi.
      Penjelasan KH. Hasyim Asy’ari tentang ahlussunnah waljamaah versi Nahdlatul Ulama’ dapat difahami sebagai berikut:
1.      Penjelasan aswaja KH Hasyim Asy’ari,  jangan dilihat dari pandangan ta’rif menurut ilmu Manthiq yang harus jami’ wa mani’ (جامع مانع) tapi itu merupakan gambaran (تصــور) yang akan lebih mudah kepada  masyarakat untuk bisa mendaptkan pembenaran  dan pemahaman secara jelas ( تصــد يق). Karena secara definitif tentang ahlussunnah waljamaah para ulama berbeda secara redaksional tapi muaranya sama yaitu maa ana alaihi wa ashabii.
2.      Penjelasan aswaja versi KH. Hasyim Asy’ari, merupakan implimentasi dari sejarah berdirinya kelompok ahlussunnah waljamaah  sejak  masa pemerintahan Abbasiyah yang kemudian terakumulasi menjadi firqah yang berteologi Asy’ariyah dan Maturidiyah, berfiqh madzhab yang empat dan bertashuwf al-Ghazali dan Junai al-Baghdadi
3.      Merupakan “Perlawanan” terhadap gerakan ‘wahabiyah’ (islam modernis) di Indonesia waktu itu yang mengumandangkan konsep kembali kepada al-quran dan as-sunnah, dalam arti  anti madzhab, anti taqlid, dan anti TBC. ( tahayyul, bid’ah dan khurafaat). Sehingga dari penjelasan aswaja versi NU dapat difahami bahwa untuk memahami al-qur’an dan As-sunnah perlu penafsiran para Ulama yang memang ahlinya. Karena sedikit sekali  kaum m uslimin mampu berijtihad, bahkan kebanyakan mereka itu muqallid atau muttabi’  baik mengakui atau tidak.[8]  
Untuk menegaskan prinsip dasar organisasi ini, maka KH. Hasyim Asy’ari merumuskan kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I’tiqad Ahlussunnah wal Jamaah. Kedua kitab tersebut, kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU, yang dijadikan dasar dan rujukan sebagai warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan po1itik.
Khusus Untuk membentengi keyakinan warga NU agar tidak terkontaminasi oleh paham-paham sesat yang dikampanyekan oleh kalangan modernis, KH Hasyim Asy'ari menulis kitab risalah ahlusunah waljamaah yang secara khusus menjelaskan soal bid’ah dan sunah. Sikap lentur NU sebagai titik pertemuan pemahaman akidah, fikih, dan tasawuf versi ahlusunah waljamaah telah berhasil memproduksi pemikiran keagamaan yang fleksibel, mapan, dan mudah diamalkan pengikutnya.[9]
Dalam perkembangannya kemudian para Ulama’ NU di Indonesia menganggap bahwa Aswaja yang diajarkan oleh KH Hasyim Asy’ari sebagai upaya pembakuan atau menginstitusikan prinsip-prinsip tawasuth (moderat), tasamuh (toleran) dan tawazzun (seimbang) serta ta’addul (Keadilan). Prinsip-prinsip tersebut merupakan landasan dasar dalam mengimplimentasikan Aswaja.

b.      Aswaja Menurut KH Said Aqil Siroj

Seiring dengan derasnya perkembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang menuntut kita agar terus memacu diri mengkaji Ahlussunah Wal Jama’ah dari berbagai aspeknya, agar warga nahdliyin dapat memahami dan memperdalam, menghayati dan mengejawantahkan warisan ulama al salaf al salih yang berserakan dalam tumpukan kutub al turast.[10]
Nahdlatul Ulama’ dalam menjalankan paham ahlusunah waljamaah pada dasarnya menganut lima prinsip. Yakni, at-Tawazun (keseimbangan), at-Tasamuh (toleran), at-Tawasuth (moderat), at-Ta'adul (patuh pada hukum), dan amar makruf nahi mungkar. Dalam masalah sikap toleran pernah dicontohkan oleh pendiri NU KH Hasyim Asy'ari saat muncul perdebatan tentang perlunya negara Islam atau tidak di Indonesia. Kakek mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu mengatakan, selama umat Islam diakui keberadaan dan peribadatannya, negara Islam atau bukan, tidak menjadi soal. Sebab, negara Islam bukan persoalan final dan masih menjadi perdebatan[11]
Lain dengan para Ulama’ NU di Indonesia yang menganggap Aswaja sebagai upaya pembakuan atau menginstitusikan prinsip-prinsip tawasuth (moderat), tasamuh (toleran) dan tawazzun (seimbang) serta ta’addul (Keadilan). Maka Said Aqil Shiroj dalam mereformulasikan Aswaja adalah sebagai metode berfikir (manhaj al-fikr) keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berdasarkan atas dasar modernisasi, menjaga keseimbangan dan toleransi, tidak lain dan tidak bukan adalah dalam rangka memberikan warna baru terhadap cetak biru (blue print) yang sudah mulai tidak menarik lagi dihadapan dunia modern.
Hal yang mendasari imunitas (daya tahan) keberadaan paham Ahlus sunnah wal jama’ah adalah sebagaimana dikutip oleh Said Aqil Siradj, bahwa Ahlus sunnah wal jama’ah adalah “Ahlu minhajil fikri ad-dini al-musytamili ‘ala syu’uunil hayati wa muqtadhayatiha al-qa’imi ‘ala asasit tawassuthu wat tawazzuni wat ta’adduli wat tasamuh”, atau “orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan dan toleransi”.[12]
Prinsip dasar yang menjadi ciri khas paham  Ahlus sunnah wal jama’ah adalah tawassuth, tawazzun wat ta’adul, dan tasamuh; moderat, seimbang dan netral, serta toleran. Sikap pertengahan seperti inilah yang dinilai paling selamat, selain bahwa Allah telah menjelaskan bahwa umat Nabi Muhammad adalahummat wasath, umat pertengahan yang adil (QS. Al-Baqarah : 143).
Harus diakui bahwa pandangan Said Aqil Siradj tentang Aswaja yang dijadikan sebagai manhaj al fikr memang banyak mendapatkan tentangan dari berbagai pihak. Apalagi sejak kyai Said mengeluarkan karyanya yang berjudul “Ahlussunnah wal Jama’ah; Sebuah Kritik Historis”.
Meskipun banyak sekali yang menentang pemikiran Said Aqil Sirodj dalam memahami Aswaja dalam konteks saat ini, akan tetapi harus diakui bahwa paradigma yang digunakan Said Aqil Siradj dalam menafsiri Aswaja patut untuk dihormati. Karena yang dilakukan merupakan wujud tafsir dalam memahami Aswaja di era Globalisasi.


IV.         Penutup
Dari pembahasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.      Ahlu sunnah waljamaah berasal dari kata Ahlun yang artinya keluarga, golongan atau pengikut. Ahlussunnah berarti orang orang yang mengikuti sunnah (perkataan, pemikiran atau amal perbuatan Nabi Muhammad SAW.) Sedangkan Wal Jama’ah memiliki arti Mayoritas ulama dan jama’ah umat Islam pengikut sunnah Rasul. Aswaja berarti orang-orang atau mayoritas para ‘Ulama atau umat Islam yang mengikuti sunnah Rasul dan para Sahabat atau para ‘Ulama.
2.      Aswaja menurut:
a.       KH. Hasyim Asyari’ adalah suatu paham berteologi Asy’ariyah dan Maturidiyah, berfiqh madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali) dan bertashuwf al-Ghazali dan Junaid al-Baghdadi. Selain itu dalam mengimplementasikan Aswaja adalah dengan prinsip at-Tawazun (keseimbangan), at-Tasamuh (toleran), at-Tawasuth (moderat), at-Ta'adul (patuh pada hokum/adil), dan amar makruf nahi mungkar.
b.      KH. Said Aqil Siradj memandang Aswaja adalah sebagai Manhaj al Fikr (landasan berpikir). Dalam hal inilah Aswaja dapat dipahami sebagai sesuatu yang bisa ditafsiri secara kontekstual dan lebih modern.

Demikian makalah ini kami susun, penulis yakin bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh sebab itulah kritik dan saran senantiasa kami nantikan demi perbaikan pada penyusunan makalah yang lain. Dan semoga makalah ini bermanfaat, amien.


[1] Sirajuddin Abbas, I’tiqad Ahlussunnah Wal Jama;ah, (Jakarta, Pustaka Tarbiyah, 1983), hlm. 16.
[2] Martin Van Bruinessen, NU, Tradisi, Relsi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru, (Yogyakarta, LkiS, 1994), hlm. 31-32
[3] Ali Khaidar, Nahdlatul Ulama dan Islam Indonesia; Pendekatan Fiqih dalam Politik, (Jakarta: Gramedia, 1995),  hlm. 69-70.
[4] Said Aqil Siradj, Ahlussunnah wal Jama’ah; Sebuah Kritik Historis, (Jakarta: Pustaka Cendikia Muda, 2008), hlm. 6.
[5] Harun Nasution, Teologi Islam; Aliran-Aliran, Sejarah Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Pres, 2008), hlm. 65.

[6] Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Jaya, 2001), hlm. 195-197.
[7] Ainul, Yaqin, Warga NU, Aktivis Lembaga Kajian Islam Hanif (L-Jihan) Sidogiri.com

[8] KH. Hasyim Asy’ari, Al-Qanun Al-Asasi; Risalah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah,terjemah oleh Zainul Hakim, (Jember: Darus Sholah, 2006).
[9] Marwan Ja’far, Ahlussunnah Wal Jama’ah; Telaah Historis dan Kontekstual, (Yogyakarta: LKiS, 2010), Cet. Pertama, hlm. 81.
[10] Said Aqil Siraj dalam Muhammad Idrus Ramli, Pengantar Sejarah Ahlussunah Wal Jama’ah (Jakarta: Khalista, 2011).
[11] Marwan Ja’far, Op.cit, hlm. 81.
[12] Said Aqil Siraj, Op.cit, hlm. 8.

5 komentar

Manhaj ASWAJA ini adalah Manhaj taqiyyah,pasti kitabnya-
hadists nya Ruknul Kadzib,Mardudul hadists,Maudhu hadists.

Reply

ASWAJA atau kepanjangan Ahli Sunnah wal Jama’ah, antara nama dan amalan koq tidak sama, khususnya yang dilakukan oleh jamaah NU. Misalnya nyanyi-nyanyi di mesjid atau mushollah sebelum sholat dimulai. Atau setel ngaji-ngaji sebelum azan lewat loudspeaker. Keduanya bersifat "mengganggu" dan "memaksakan kehendak", artinya suka atau tidak suka yang "harus dengar". Dan kalau diteruskan ke Pancasila menjadi: nilai "Kemanusiaan yang adil dan Beradab"-nya rendah. Padahal ASWAJA-nya Nabi tak mengajarkan sifat-sifat seperti itu, kecuali ASWAJA-nya NU. Pertanyaannya: Apakah syahadad-nya perlu ditambah satu jadi: Asyahadu NU .....

Reply

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Aswaja Ala Syekh Muhammad Hasyim Asy`ari itu merupakan hasil penelitian yang mnendalam dan seksama oleh ulama Sunniyyah lintas era dan generasi, lain dengan yang dikemukakan oleh KH. Sa`id Aqiyl Siraj maka hanya melalui kajian yang selayang pandang, masih jauh dari kematangan. Wallahu A-`lam Bish Shawaab.

Reply

ASWAJA atau kepanjangan Ahli Sunnah wal Jama’ah, antara nama dan amalan koq tidak sama, khususnya yang dilakukan oleh jamaah NU. Misalnya nyanyi-nyanyi di mesjid atau mushollah sebelum sholat dimulai. Atau setel ngaji-ngaji sebelum azan lewat loudspeaker. Keduanya bersifat "mengganggu" dan "memaksakan kehendak", artinya suka atau tidak suka yang "harus dengar". Dan kalau diteruskan ke Pancasila menjadi: nilai "Kemanusiaan yang adil dan Beradab"-nya rendah. Padahal ASWAJA-nya Nabi tak mengajarkan sifat-sifat seperti itu, kecuali ASWAJA-nya NU. Merokok, musik padahal bukan amalan nabi dan sahabat ..... CERDAS DALAM MENCARI ILMU

Reply

Bru tau klo NU aswaja. Saya pikir bnyak hal yg dilakukan oleh NU yg di buatbuat sndri mksdnya tdk mencontoh apa yg d ajrkan nabi dan sahabat. Contoh orng yg meninggal di adzanin.... Itu contoh dri siapa y.... Smpe skrng saya msh g paham, krna setau saya yg namanya adzan itu untk memanggil orng untuk melakukan shalat. Dan msh bnyak lgi hal hal yg di buat buat oleh NU. Sesuatu itu tempatkanlah pada tempatnya.. Klo menempatkan tdk pd tempatnya terkesan sangat memaksakan.

Reply

Post a Comment