Bos Rawan Dikorupsi


BOS

Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 ini memang relatif baru, dimana sebelum disalurkan langsung ke sekolah dana tersebut mampir dulu di kas daerah. Namun disinilah sesungguhnya persoalan mulai muncul, karena dalam perkembangannya pemerintah daerah seakan enggan untuk menyalurkan bantuan tersebut dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang umum digunakan adalah rumitnya penyusunan dokumen administratif.

 Hal tersebut jelas sangat tidak masuk akal, karena sesungguhnya Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran dana BOS jauh-jauh hari telah diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional. Itu artinya alasan keterlambatan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah oleh pemerintah Kabupaten-Kota sangat tidak bisa diterima.
Keterlambatan penyaluran dana BOS jelas sangat merugikan sekolah karena berakibat kepada mandegnya kegiatan pendidikan yang telah direncanakan. Keterlambatan itu juga sangat merugikan siswa karena sesungguhnya merekalah yang memiliki hak untuk menikmati bantuan tersebut.
Dikorupsi
Sebagaimana diketahui pada tahun 2011 pemerintah telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah sekitar 16 triliun. Alokasinya antara lain; untuk Sekolah Dasar adalah 400 ribu persiswa setahun bagi yang tinggal di Kota dan 375 ribu persiswa setahun bagi yang tinggal di Kabupaten.  Sementara alokasi BOS untuk SMP adalah 575 ribu persiswa setahun bagi yang tinggal di Kota dan 570 ribu persiswa setahun bagi yang tinggal di Kabupaten.
Bantuan tersebut jelas sangat besar apalagi bila dikalikan dengan jumlah siswa yang menerima. Semakin banyak siswa SD-SMP disuatu daerah maka dana BOS yang akan diterima semakin besar. Hal itulah yang menjadi kekhawatiran akan terjadi praktek korupsi oleh pemerintah kota atau kabupaten. Salah satu indikasinya jelas adanya keterlambatan penyaluran dana BOS dengan alasan yang kurang masuk akal.
Apresiasi patut diberikan kepada pemerintah melalui Kemendiknas dan Kemenkeu yang bersepakat akan memberikan sanksi finansial kepada daerah yang terlambat menyalurkan dana BOS. Sanksi tersebut adalah pemotongan anggaran pada tahun 2012 dari pemerintah pusat ke daerah bagi sektor nonpendidikan.
Tindakan tegas tersebut sangat baik untuk memberikan peringatan kepada daerah agar tidak main-main dalam menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah  pada periode yang akan datang.

Post a Comment