Sekolah Ramah Anak



Aksi kekerasan yang dilakukan oleh siswa kembali terjadi, kali ini terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Semarang. Kelompok yang menamakan diri sebagai Smaga Security Club (SSC) melakukan tindakan kekerasan terhadap juniornya dengan tujuan untuk melakukan rekruitmen anggota baru kelompok tersebut. Apapun namanya, kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah tidak dibenarkan, apalagi dilakukan oleh siswa yang kepada siswa lainnya.

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh siswa diatas semakin menambah daftar panjang kasus kekerasan yang melibatkan siswa, baik sebagai pelaku maupun korban. Bahkan Hasil riset dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan hasil yang cukup tidak terduga, dimana hampir 87,6 persen responden (siswa) mengaku pernah mengalami tindak kekerasan di sekolah dalam berbagai bentuk (SM, 14/09/12). 
Merujuk pada hasil riset dari KPAI tersebut menunjukkan bahwa sekolah hingga detik ini belum bisa menjadi tempat yang ramah bagi anak (siswa). Karena, meskipun disebut sebagai lembaga pendidikan, akan tetapi kekerasan justru sering lahir dari tempat ini. Hal tersebut tentu sangat kontraproduktif dengan makna sekolah itu sendiri, yaitu sebagai tempat untuk belajar, bukan tempat untuk melakukan kekerasan. 

Sekolah seharusnya menjadi tempat yang begitu menyenangkan bagi anak, karena di lembaga pendidikan inilah anak-anak akan di didik untuk saling mengenal, menyayangi satu dengan yang lain bukan untuk bermusuhan atau saling menindas. Dalam hal ini siswa senior harus dapat membimbing dan mengarahkan juniornya menjadi lebih baik. Sebaliknya siswa junior juga harus bisa menghargai dan menghormati seniornya. Disinilah peran guru sangat menentukan dalam menciptakan keharmonisan hubungan antar siswa tersebut.

Aspek Dasar  

Untuk memutus mata rantai kekerasan di sekolah, maka setiap sekolah harus memiliki komitmen untuk menjadi sekolah yang ramah kepada anak. Apa yang dilakukan oleh Yayasan Muhammadiyah di kota Solo dengan menjadikan delapan sekolah dari tingkat TK/PAUD dan SD menjadi pelopor pendidikan ramah anak atau Child Friendly School (CFS)  patut di contoh (SM, 06/09/12). Program SFS tersebut menekankan agar sekolah menjamin hak-hak yang harus di dapatkan oleh anak sebagaimana yang tekah disepakat dalam Konvensi Hak Anak dari PBB.
Paling tidak ada tiga aspek dasar yang harus dipenuhi oleh sekolah kepada anak, yaitu hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam belajar, serta kebebasan dalam berpendapat. Hak-hak tersebut harus dipenuhi oleh pihak sekolah jika ingin disebut sebagai sekolah yang ramah anak.  

Pertama, seorang anak harus mendapatakan pendidikan yang layak, artinya semua siswa yang bersekolah harus mendapatkan pendidikan yang bermutu tanpa adanya diskriminasi. Selain itu, setiap anak juga harus mendapatkan fasilitas yang sama ketika belajar di sekolah. Kedua, di sekolah setiap siswa berhak untuk belajar dengan aman dan nyaman. Maraknya kasus bullying (kekerasan) yang dilakukan oleh senior kepada juniornya, atau bahkan kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap siswa jelas akan mengakibatkan siswa menjadi tidak aman dan kurang nyaman dalam belajar.

Ketiga, hak untuk berpendapat. Sekolah seharusnya menjadi tempat untuk melatih siswa agar berpikir kritis. Untuk mewujudkan hal itu, maka mekanisme proses pembelajaran yang awalnya hanya bersifat teacher center (berpusat pada guru) harus diubah menjadi student center (berpusat pada siswa). Ketiga hal diatas harus diberikan sekolah kepada anak, karena itu adalah hak mereka.

Post a Comment