Perubahan Jam Mengajar Guru




Pergantian kurikulum baru yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2013/2014 Juli mendatang akan membawa banyak perubahan, terutama kurikulum di jenjang Sekolah Dasar. Bukan hanya akan dihilangkannya matapelajaran IPA, IPS dan juga bahasa Inggris. Jumlah mata pelajaran yang semula 11 mata pelajaran menjadi 6 matapelajaran, tetapi juga perubahan juga akan terjadi pada beban mengajar guru.
Dalam hal ini, pemerintah tengah serius melakukan kajian tentang perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 74 Tahun 2008 tentang Guru.  Hal terpenting dalam proses PP tersebut adalah perubahan jam mengajar guru yang semula 24 jam per minggu menjadi sekurang-kurangnya 12-18 jam per minggu. Penambahan Pasal 54a pada PP 74/2008 jelas akan memberi angin segar bagi para pendidik  karena beban kerja guru dalam mengajar di kelas menjadi lebih ringkan karena guru hanya akan mengajar sekitar 12-18 jam per minggu tatap muka.

Mengajar

Kabar gembira lainnya tentu saja kegiatan lain yang relevan dengan fungsi pendidik akan dihargai sebagaimana mengajar di kelas, semisal menjadi wali kelas, guru pembimbing, menjadi pembina kegiatan intra maupun ekstrakulikuler. Hal tersebut tentu saja akan lebih meringankan beban guru terutama yang telah tersertifikasi yang disyaratkan harus memenuhi jam mengajar minimal 24 jam/minggu.


Bukan hanya itu saja, dengan semakin ringannya kewajiban mengajar di kelas diharapkan akan semakin menambah semangat dan waktu luang bagi para pendidik untuk melakukan kegiatan positif yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran, misalnya mengajar seperti membuat silabus, RPP, membuat media pembelajaran, melakukan evaluasi proses pembelajaran dan lain sebagainya.  

Perubahan peraturan pemerintah tersebut sesungguhnya itu menuntut guru untuk lebih aktif dalam memiliki kompetensi tambahan diluar kompetensi mengajar di dalam kelas. Selain itu tujuan dari perubahan jam mengajar guru adalah supaya para pendidik dapat memiliki waktu yang cukup banyak dalam meningkatkan kompetensinya baik kompetensi pedagogik, individual, profesional maupun sosial. Hal tersebut diharapkan akan membantu pendidik untuk membentuk peserta didiknya secara maksimal baik dari sisi kognitif, afektif, psikomotorik dan juga karakternya. 


Oleh sebab itulah, perubahan beban ajar seorang guru menjadi lebih sedikit hendaknya disikapi secara bijak. Jangan sampai perubahan PP No 74/2008 malah menjadikan pendidik menjadi merasa bebas karena beban mengajar menjadi berkurang. Sebaliknya perubahan PP tersebut harus dijadikan pendidik sebagai sarana untuk semakin meningkatkan kompetensinya diluar jam mengajar.

Post a Comment