Stop Buku Porno di Sekolah


Buku adalah jendela dunia, semua orang tentu sepakat dengan falsafah tersebut. Karena memang buku merupakan sumber ilmu pengetahuan, sumber informasi serta sumber wawasan bagi setiap orang. Apalagi bagi anak-anak yang masih duduk di bangku bersekolah, buku merupakan salah satu bacaan yang wajib dimiliki oleh peserta didik. 


Lalu bagaimana jika buku sekolah tersebut ternyata berisikan materi porno dan kurang mendidik? Jawabnya tentu saja, buku tersebut selayaknya tidak digunakan dan diajarkan kepada peserta didik di sekolah karena dikhawatirkan justru akan merusak moral anak bangsa. 
Gambar

Beredarnya buku porno kembali mengemuka, adalah media ini yang memberitakan bahwa telah beredar sejumlah buku porno untuk siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Kendal Jawa Tengah (16/3/2013). Hal tersebut mengingatkan penulis akan peredaran buku porno yang sebelumnya pernah terjadi di akhir tahun 2012 antara lain di DKI Jakarta, Mojokerto (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat) serta beberapa kabupaten di Jawa Tengah sendiri yaitu Kebumen, Batang, dan juga Wonogiri. 

Kejadian tersebut jelas sangat memalukan dan mengkhawatirkan karena buku-buku porno tersebut justru buku yang diperuntukkan bagi anak-anak sekolah dasar. Yang lebih mengherankan lagi tentu saja lolosnya buku porno tersebut dari pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota. Padahal sebelum diterbitkan seharusnya dinas pendidikan sebagai pihak yang memberi izin peredaran buku-buku tersebut melakukan pengecekan terlebih dahulu, sehingga ketika ada materi yang tidak sesuai dengan kebutuhan peserta didik maka peredaran buku tersebut bisa dicegah. 

Kasus peredaran buku porno di Kendal Jawa Tengah merupakan satu bukti bahwa terjadi kelalaian dari dinas pendidikan serta pemerintah daerah setempat dalam mengelola manajemen pengadaan buku-buku bagi sekolah. Oleh sebab itulah untuk menghindari kejadian serupa terulang, peran serta berbagai pihak untuk melalukan pengawasan terhadap peredaran buku ajar di sekolah sangat diperlukan, baik itu dari penerbit, dinas pendidikan, orang tua, guru maupun pihak sekolah. 
Gambar

Khusus bagi dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas semua peredaran buku ajar bagi peserta didik di daerahnya seharusnya lebih selektif dalam memberikan ijin terhadap peredaran buku-buku yang akan dijadikan bahan ajar bagi peserta didik Selain itu, agar ke depan tidak terulang lagi kasus peredaran buku berbau pornografi di sekolah-sekolah, hendaknya Kementrian Pendidikan dan kebudayaan membuat aturan tegas tentang penulisan buku-buku ajar, LKS, maupun referensi lain yang akan dijadikan buku pegangan peserta didik. 

Selain itu, pelatihan penulisan buku ajar bagi guru harus sering dilaksanakan sebagai sarana untuk mendidik dan melatih para guru yang produktif dalam menulis buku ajar agar lebih berhati-hati dalam membuat  sebuah karya

Post a Comment